Sehubungan dengan pendataan mahasiswa pindahan/konversi pada saat penyampaian laporan PDDikti dan daftar nama calon mahasiswa peserta yudisium, dengan hormat bersama ini disampaikan ketentuan mengenai mahasiswa pindahan atau konversi sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 serta mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengenai Standar Proses Pembelajaran, yaitu:

  1. Mahasiswa pindahan/konversi yang dapat diterima adalah mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi legal yang telah mendapatkan ijin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kementerian lain, dalam hal ini dapat dibuktikan dengan tercantumnya nama Perguruan Tinggi dan nama mahasiswa pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/;
  2. Bagi lulusan atau mahasiswa putus kuliah sebelum diberlakukannya ketentuan di dalam SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001, maka mahasiswa tersebut harus memiliki NPM (Nomor Pokok Mahasiswa)
  3. Persyaratan Peringkat Akreditasi BAN-PT/LAM dari Perguruan Tinggi asal menjadi kewenangan Pimpinan Perguruan Tinggi penerima;
  4. Sebelum menerima mahasiswa pindahan/konversi, Perguruan Tinggi penerima harus membuat penyetaraan antara transkrip Perguruan Tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku pada Perguruan Tinggi penerima, untuk menghitung total sks diakui;
  5. Mahasiswa pindahan/konversi diberi NPM baru sesuai tahun masuk, sebagai contoh, apabila mahasiswa masuk pada tahun akademik 2022/2023 maka yang bersangkutan menjadi mahasiswa angkatan 2022 dengan status pindahan;
  6. Bagi mahasiswa dengan status masuk Pindahan/Konversi wajib menyertakan dokumen kelengkapan : SK Konversi, Surat Keterangan Pindah dan transkrip nilai sementara (pada jenjang yang sama), Ijasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir basah (telah lulus dari jenjang sebelumnya) apabila mahasiswa tersebut berasal dari jenjang yang berbeda (D1, D2, D3),
  7. Data mahasiswa pindahan/konversi harus disampaikan ke Polsri melalui laporan PDDikti secara lengkap. Ketidaklengkapan data mahasiswa pindahan/konversi akan mengakibatkan tidak validnya laporan PDDikti;
  8. Bagi mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri wajib melakukan penyetaraan terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Demikian disampaikan untuk dapat dijadikan pedoman bagi perguruan tinggi.